Aulia Pohan yang mantan deputi gubernur BI sekaligus ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis 5 tahun penjara. Keberanian KPK kali ini mampu menghapuskan stigma 'tebang pilih' KPK di mata masyarakat.
Kasus aliran Dana BI di DPR ini bermula pada Juni tahun 2003 yang mana Rapat Dewan Gubernur BI menyetujui penggunaan dana lebih dari 100 milyar rupiah dari YPPI guna membantu kasus mantan pejabat BI di pengadilan serta melancarkan pembahasan Undang-undang Bank Indonesia di DPR.
Semoga dengan keberanian KPK saat ini, menjadikan para pejabat publik takut untuk korupsi sehingga dana publik bisa tersalurkan dengan semestinya.