Telah dieksekusinya terpidana mati Bom Bali tersebut tentunya telah melegakan keluarga korban Bom Bali I yang sudah sekitar 5 tahun setelah vonis mati diputuskan pengadilan, akhirnya dini hari tadi terpidana mati Bom Bali benar-benar telah tereksekusi. Eksekusi mati terhadap ketiga terpidana mati tersebut telah ditunggu-tunggu masyarakat luas sejak awal november ini. Simpang-siur pemberitaan eksekusi mati akhirnya terjawab minggu dini hari tadi. Pelaksanaan eksekusi mati ketiganya dilakukan di Bukit Nirbaya.
Setelah dieksekusi, jenazah Amrozi dan Ali Gufron akan diterbangkan ke Lamongan tempat asalnya, sedangkan jenazah Imam Samudra akan diterbangkan ke Banten.