Sunday, 9 November 2008

Eksekusi Mati Amrozi Cs

Berita telah dieksekusinya ketiga terpidana mati Kasus Bom Bali I pagi ini menjadi headline berita televisi-televisi nasional. Akhirnya Kejagung menyatakan secara resmi bahwa Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron telah dieksekusi sekitar pukul 00.15 WIB, Minggu dini hari 9 November 2008.

Telah dieksekusinya terpidana mati Bom Bali tersebut tentunya telah melegakan keluarga korban Bom Bali I yang sudah sekitar 5 tahun setelah vonis mati diputuskan pengadilan, akhirnya dini hari tadi terpidana mati Bom Bali benar-benar telah tereksekusi. Eksekusi mati terhadap ketiga terpidana mati tersebut telah ditunggu-tunggu masyarakat luas sejak awal november ini. Simpang-siur pemberitaan eksekusi mati akhirnya terjawab minggu dini hari tadi. Pelaksanaan eksekusi mati ketiganya dilakukan di Bukit Nirbaya.

Setelah dieksekusi, jenazah Amrozi dan Ali Gufron akan diterbangkan ke Lamongan tempat asalnya, sedangkan jenazah Imam Samudra akan diterbangkan ke Banten.

No comments: